Prodi Program Profesi Ners

Profil Lulusan Pendidikan Ners

  1. Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan) 
  2. Communicator (Interaksi dan transaksi dengan klien, keluarga, dan tim kesehatan) 
  3. Educator dan health promoter (Pendidikan dan promosi kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat)   
  4. Managerdan leader (Manajemen praktik/ruangan pada tatanan rumah sakit maupun masyarakat)  
  5. Researcher (Peneliti )
  6. Prospek Kerja

Melalui pembekalan ilmu dalam bidang keperawatan, baik klinik maupun komunitas, maka para lulusan Program Studi Sarjana Keperawatan dan Ners bisa bekerja pada:

  1. Pelayanan kesehatan dan keperawatan profesional di dalam negeri seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Dinas Kesehatan, Asuransi Kesehatan, Pelayanan Keperawatan Mandiri (Home Care) dan lain-lain
  2. Pelayanan kesehatan dan keperawatan profesional di luar negeri
  1. Kurikulum
  2. Kurikulum pendidikam sarjana keperawatan tahap akademik (sarjana keperawatan) sebanyak 144 SKS dengan masa studi 4 tahun (8 semester). dan tahap profesi Ners 36 SKS dengan masa studi 1 tahun (2 Semester). Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum AIPNI tahun 2016 berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional dan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 7 (tujuh). Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar, SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi; UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Bab III tentang Pendidikan Tinggi Keperawatan; PP RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.