Profil Lulusan Pendidikan Ners
- Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan)
- Communicator (Interaksi dan transaksi dengan klien, keluarga, dan tim kesehatan)
- Educator dan health promoter (Pendidikan dan promosi kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat)
- Managerdan leader (Manajemen praktik/ruangan pada tatanan rumah sakit maupun masyarakat)
- Researcher (Peneliti )
- Prospek Kerja
Melalui pembekalan ilmu dalam bidang keperawatan, baik klinik maupun komunitas, maka para lulusan Program Studi Sarjana Keperawatan dan Ners bisa bekerja pada:
- Pelayanan kesehatan dan keperawatan profesional di dalam negeri seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Dinas Kesehatan, Asuransi Kesehatan, Pelayanan Keperawatan Mandiri (Home Care) dan lain-lain
- Pelayanan kesehatan dan keperawatan profesional di luar negeri
- Kurikulum
- Kurikulum pendidikam sarjana keperawatan tahap akademik (sarjana keperawatan) sebanyak 144 SKS dengan masa studi 4 tahun (8 semester). dan tahap profesi Ners 36 SKS dengan masa studi 1 tahun (2 Semester). Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum AIPNI tahun 2016 berlandaskan kepada peraturan-peraturan terkini yang ada di Indonesia, dengan mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan, dan tuntutan dari organisasi profesi yang mengharapkan lulusan berstandar internasional dan sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia level 7 (tujuh). Secara nasional, aturan-aturan yang tertuang pada SK Mendiknas No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar, SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi, dan UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 20 (3) bahwa Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi; UU No 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, Bab III tentang Pendidikan Tinggi Keperawatan; PP RI No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dan PP RI No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permenristek DIKTI nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.